Rukun haji:
1. Ihram
2. Thawaf Ziyarah
(disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)
3. Sa'ie
4. Wukuf di padang Arafah
Bila
salah satu rukun haji pada tidak dilaksanakan maka hajinya
batal. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2
yaitu: Wukuf dan Thawaf. Ihram dan Sa'i tidak dimasukkan ke dalam rukun
karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan Sa'i adalah yang wajib
dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam Syafi'ie berpendapat
bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa'ie, Wukuf, Mencukur rambut, dan
Tertib berurutan). (Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba'ah 1/578).
Wajib Haji
1. Iharam dimulai dari
miqat yang telah ditentukan
2. Wukuf di Arafah sampai
matahari tenggelam
3. Mabit di Mina
4. Mabit di Muzdalifah
sampai lewat setengah malam
5. Melempar jumrah
6. Mencukur rambut
7. Tawaf Wada '
Syarat Wajib Haji
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Mampu
Tidak bisa untuk seseorang berhaji untuk
orang lain kecuali setelah ia berhaji untuk dirinya sendiri.Rasulullah
bersabda: Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian engkau berhaji untuknya.
Tidaklah
wajib bagi anak-anak untuk berhaji kecuali ia telah baligh. Namun jika ia
telah berhaji maka hajinya sah sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas
ra bahwa Rasulullah r berjumpa dengan seorang berkendaraan dikawasan Ar-Rauha
beliau bersabda: Siapakah kalian? Mereka menjawab: Kami orang-orang
muslim, mereka balik bertanya: Siapa Anda? Beliau menjawab: Saya Rasul
Allah. Lalu ada seorang anak gadis yang masih kecil bertanya: apakh ini
yang disebut haji? Beliau menjawab: Ya dan bagimu pahala (HR. Ahmad,
Muslim, Abu Daud, dan An Nasa dishahihkan oleh At Tirmidzi).