Rukun dan Wajib Haji



Rukun dan Wajib Haji

Rukun haji:

1.     Ihram
2.     Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)
3.     Sa'ie
4.     Wukuf di padang Arafah

Bila salah satu rukun haji pada tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu: Wukuf dan Thawaf. Ihram dan Sa'i tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan Sa'i adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam Syafi'ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa'ie, Wukuf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan). (Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba'ah 1/578).

Wajib Haji

1.     Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan
2.     Wukuf di Arafah sampai matahari tenggelam
3.     Mabit di Mina
4.     Mabit di Muzdalifah sampai lewat setengah malam
5.     Melempar jumrah
6.     Mencukur rambut
7.     Tawaf Wada '

Syarat Wajib Haji

1.     Islam
2.     Berakal
3.     Baligh
4.     Mampu

Mewakilkan Seseorang Untuk Berhaji

Tidak bisa untuk seseorang berhaji untuk orang lain kecuali setelah ia berhaji untuk dirinya sendiri.Rasulullah bersabda: Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian engkau berhaji untuknya.

Haji Bagi Anak-anak yang belum Baligh

Tidaklah wajib bagi anak-anak untuk berhaji kecuali ia telah baligh. Namun jika ia telah berhaji maka hajinya sah sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah r berjumpa dengan seorang berkendaraan dikawasan Ar-Rauha beliau bersabda: Siapakah kalian? Mereka menjawab: Kami orang-orang muslim, mereka balik bertanya: Siapa Anda? Beliau menjawab: Saya Rasul Allah. Lalu ada seorang anak gadis yang masih kecil bertanya: apakh ini yang disebut haji? Beliau menjawab: Ya dan bagimu pahala (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan An Nasa dishahihkan oleh At Tirmidzi).