Pengertian Haji
Haji
adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah
bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara materi, fisik, maupun
keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan
beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan
Dzulhijjah.
Secara
estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara
'berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat
tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka'bah dan Mas'a
(tempat sa'i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit),
dan Mina (tempat melontar jumroh).
Sedangkan
yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari
Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah
tertentu adalah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan
mabit di Mina.
Pengertian Umroh
Umrah adalah berkunjung ke Ka'bah untuk
melakukan serangkaian ibadah dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Umroh
disunahkan untuk muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja,
kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl
11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya
dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim)
Haji Ifrad, artinya menyendiri
Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad jika
sesorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara
sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan
pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika
ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali
untuk melaksanakan ibadah umroh.
Haji Tamattu ', artinya bersenang-senang
Pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattu
'jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan haji di bulan haji yang sama
dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya,
hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah
selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah
Haji.
Tamattu
'dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan
serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
Haji Qiran, artinya menggabungkan
Pelaksanaan ibadah haji disebut Qiran jika
seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan atau menyekaliguskan
berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan
dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun
dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. (ROL)